Rapat Dewan Guru Terkait Penentuan Kenaikan Kelas Peserta Didik Tahun Ajaran 2021/2022

Suasana Rapat Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2021/2022

      Usai Ujian Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 terdapat kegiatan rutin tahunan yang diadakan sebelum pembagian raport yaitu rapat penentuan kenaikan kelas peserta didik.

  Wali Kelas beserta Dewan Guru MAS Riyadhul Jannah Yayasan Riyadhul Jannah Bram Itam memutuskan dan menetapkan terkait kenaikan kelas peserta didik kelas X dan kelas XI IPA maupun IPS dalam rapat yang berlangsung di ruang laboratorium komputer setempat pada Rabu, 15 Juni 2022.

      Rapat diawali dengan pembacaan Umul Qur’an dilanjutkan dengan sambutan kepala Madrasah Bapak Drs. Khairul Anwar, dan rapat dipimpin langsung oleh Bapak Khanafi, S.Pd.I. selaku Waka Kesiswaan.

      Rapat kali ini dihadiri oleh M. Miftakhul Witron, S.Pd.I sebagai Waka Kurikulum, Khanafi S.Pd.I sebagai Waka Kesiswaan, Khairuddin sebagai Waka Sarpras, Wali Kelas, beserta Dewan Guru dan Staf Tata Usaha.

      Rapat kenaikan kelas merupakan kegiatan rutin yang berlangsung setiap akhir tahun pelajaran. Rapat tersebut diadakan tidak hanya sekedar menentukan naik dan tidaknya peserta didik. Namun, sebagai bentuk analisa dan evaluasi kegiatan belajar mengajar yang berlangsung selama satu tahun berdasarkan data atau catatan hasil belajar peserta didik.

     Sebagai bahan acuan untuk penentuan naik dan tidaknya peserta didik, yakni berdasarkan keputusan hasil rapat awal tahun pelajaran 2021/2022 yang ditanda tangani oleh kepala madrasah, menyatakan bahwa kenaikan kelas ditentukan berdasarkan sebagai berikut, (1) aspek absensi/kehadiran peserta didik, (2) aspek hasil belajar peserta didik dalam ranah pengetahuan dan keterampilan, dan (3) aspek sikap peserta didik.

Dari hasil rapat, diputuskan dan ditetapkan bahwa terdapat tiga kategori peserta didik, yaitu:

  1. Peserta didik tidak naik kelas, adalah peserta didik dengan hasil analisis data hasil belajar dari aspek absensi, nilai hasil belajar, dan sikap, dianggap tidak mencukupi standar layak/pantas naik kelas.
  2. Peserta didik naik kelas namun/dengan catatan khusus, adalah peserta didik dengan hasil analisis data hasil belajar dari aspek absensi, nilai hasil belajar, dan sikap, dianggap perlu bimbingan khusus.
  3. Peserta didik naik kelas, adalah peserta didik dengan hasil analisis data hasil belajar dari aspek absensi, nilai hasil belajar, dan sikap, dianggap sudah cukup baik dan sangat pantas/layak naik kelas.
 
     Untuk menindak lanjuti siswa kategori nomor 2, yaitu peserta didik naik kelas namun/dengan catatan khusus direncanakan kedepannya akan diadakan buku catatan perkembangan hasil belajar peserta didik dari bidang BK (Bimbingan Konseling). Disamping itu kepala madrasah menghimbau kepada dewan guru baik wali kelas maupun guru mata pelajaran untuk lebih meningkatkan perhatian, bimbingan, dan pengawasan terhadap peserta didiknya.

     Yang terakhir, dari hasil rapat juga ditentukan bahwa pembagian raport hasil belajar peserta didik akan dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Juni 2022 dengan ketentuan raport dapat diambil oleh orang tua/wali murid.

 
Logo Putih
MAS Riyadhul Jannah

Kontak Kami

Jl Lintas Tungkal Jambi Km-15
Bram Itam Raya Kec. Bram Itam. Kab. Tanjung Jabung Barat Jambi 36514

(+62) 85768529952
Elearning.marj@gmail.com